Info dan Syarat Serta Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor


info-syarat-tata-cara-mutasi-kendaraanBanyak banget yang menanyakan tentang Info dan Syarat Serta Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor di blog ini, jujur aja untuk mutasi motor ane pernah hanya punya pengalaman sekali yaitu dari Wonogiri ke Klaten, itupun dulunya lewat calo. Tapi sekarang alhamdulillah sudah banyak perbaikan di Samsat, seperti Samsat Jawa Tengah, dan Jakarta (kok cmn 2 samsat itu aja, ya karena pengalaman ane perpanjang, dan balik nama ya di dua samsat itu) sehingga mengurus motor sudah gak perlu pake jasa calo lagi.

Berhubung banyak yang belum tahu Info dan Syarat Serta Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor, berikut ini ane copas dari halaman facebook page Divisi Humas Mabes POLRI, semoga tulisan ini bisa membantu atau jadi pengingat ane apbila dibutuhkan lagi nanti.

Info Syarat-syarat Mutasi Kendaraan :

  • Persiapkan BPKB Asli
  • STNK dan fotocopy nya
  • Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
  • Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
  • KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
  • (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Info Tata Cara Mutasi Kendaraan :

  1. Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
  2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
  3. Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
  4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
  5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
  6. Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
  7. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
  8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
  9. Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
  10. Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
  11. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
  12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
  13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
  14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
  15. Mengambil BPKB yang telah di Update.
  16. Selesai.

Semoga informasi ini bisa memberikan sedikit pengetahuan tentang Info dan Syarat Serta Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor, baik untuk ane pribadi maupun untuk pengunjung yang baca artikel ini. Tulisan ini hanya copas dan sedikit tambahan infromasi dari teman, jadi mungkin ada perbedaan urut-urutannya saja menyesuaikan samsat di daerah masing-masing, tapi ane rasa cukup untuk memberikan gambaran prosesnya. Untuk informasi yang lebih detail silahkan bertanya di bagian informasi Samsat daerah masing-masing, saran saya hindari calo, urus sendiri lebih gampang.

Sumber : Div Humas Mabes POLRI

One thought on “Info dan Syarat Serta Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Leave a comment